Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. 1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy KTP EL yang akan pindah
  3. 3. Fotocopy KK dan KK asli
  4. 4. Tujuan Pindah
  5. 5. Foto 3x4 background merah 5 lembar

  1. 1. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
  2. 2. Menunggu antrian
  3. 3. Siapkan data yang akan dibuat
  4. 4. Mengkoreksi data yang sudah ada
  5. 5. Memproses data pindah
  6. 6. Menunggu cetak surat pindah

1. Siapkan data

2. Koreksi data

3. Memasukkan data

4. Cetak1. 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

1. Aduan apa yang di adukan

2. Mencari solusi masalah tersebut

3. Memberikan solusi masalah tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk"