Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)

  1. Memiliki NIB, Izin usaha/komersil yang dimohon dan notifikasi dari OSS.
  2. Formulir Permohonan IPR
  3. Foto Copy KTP Pemohon
  4. Foto Copy NPWP PT,CV,PO
  5. Email Pemohon PT,CV,PO
  6. Nama dan Alamat Pemohon harus sesuai KTP
  7. Berkas dimasukkan 2 Rangkap (Map Kuning)

  1. datangi Kantor DPMPTSP dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Petugas FO melakukan layananPerbantuan/konsultasi, permohonanpemenuhan Komitmen, memvalidasi datapemohon dan pemberian Resi pendaftaran pelayanan.
  3. Pemeriksaan dan verifikasi berkas/dokumen kelengkapan dan kebenaran dangan pengecekan lapangan guna memeriksa kesesuaian dokumen dengan fakta dilapangan.
  4. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohon akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan surat dikirim/disampaikan kepada pemohon. Namun jika berkas/dokumen pemohon memenuhi syarat permohonan langsung dapat diproses.
  5. Pemohon melakukan Pembayaran Retribusi Daerah sesuai Ketentuan yang berlaku di BANK yang arahkan Pemerintah Daerah.

Maksimal 5 Hari Kerja setelah Persyaratan Dokumen telah dinyatakan lengkap

Dikenakan Retribusi

Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)

Penanganan Melalui :

1.       Mendatangi langsung Kantor DPMPTSP

2.       SMS 081340374473

3.       Email : dpmptspternatekota@gmail.com

4.       Web : dpmptsp.ternatekota.go.id

5.       FB : DPMPTSP Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)"