1. Siapkan data
2. Koreksi data
3. Memasukkan data
4. Mencetak Surat Kematian
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 tahun 2020 :
Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman :
1. Pemakaman
a. Pemakaman Anak : Rp. 50.000 /orang
b. Pemakaman Orang Dewasa : Rp. 100.000 /orang
c. Pemakaman Anak dari luar Kabupaten : Rp. 300.000 /orang
d. Pemakaman Orang Dewasa luar Kabupaten : Rp. 500.000 /orang
2. Pamijen : Rp. 10.000 /m2
Surat Kematian/Akta Kematian
1. Aduan apa yang akan diadukan
2. Mencari solusi masalah tersebut
3. Memberi solusi masalah tersebut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store