Surat Kematian/Akta Kematian

  1. 1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy KTP EL orang yang meninggal
  3. 3. Fotocopy KK dan KK asli
  4. 4. Fotocopy KTP EL Pelapor
  5. 5. Surat Kematian dari rumah Sakit atau dari RT
  6. 6. Fotocopy KTP EL saksi 2 orang
  7. 7. Mengisi Blangko Surat Kematian

  1. 1. Datang Ke Kantor Kelurahan/Desa
  2. 2. Menunggu antrian tunggu
  3. 3. Siapkan data yang akan dibuat
  4. 4. Mengkoreksi data yang masuk
  5. 5. Memasukkan data kematian
  6. 6. Menunggu cetak surat kematian

1. Siapkan data 

2. Koreksi data

3. Memasukkan data

4. Mencetak Surat Kematian

- Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 tahun 2020 :

Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman :

1. Pemakaman

a. Pemakaman Anak : Rp. 50.000 /orang

b. Pemakaman Orang Dewasa : Rp. 100.000 /orang

c. Pemakaman Anak dari luar Kabupaten : Rp. 300.000 /orang

d. Pemakaman Orang Dewasa luar Kabupaten : Rp. 500.000 /orang

2. Pamijen : Rp. 10.000 /m2

Surat Kematian/Akta Kematian

1. Aduan apa yang akan diadukan

2. Mencari solusi masalah tersebut

3. Memberi solusi masalah tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kematian/Akta Kematian"