Surat Kelahiran/Akta Kelahiran

  1. 1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy KTP EL ayah dan ibu
  3. 3. Fotocopy KK
  4. 4. Fotocopy KTP EL saksi 2 orang
  5. 5. Surat kelahiran asli darii Dokter/Bidan
  6. 6. Fotocopy surat nikah yang dilegalisir oleh KUA atau Disdukcapil
  7. 7. Mengisi blangko Surat Kelahiran

  1. 1. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
  2. 2. Siapkan berkas yang sudah ditentukan
  3. 3. Mengkoreksi data yang sudah ada
  4. 4. Memasukan data melalui SKUTER
  5. 5. Menunggu cetak

1. Siapkan data yang akan dibuat akta kelahiran

2. Koreksi data yang sudah masuk

3. Mengisi blangko 

4. Memasukkan data yang sudah ada

5. Menunggu cetak 

Tidak dipungut biaya

Surat Kelahiran/Akta Kelahiran

1. Aduan apa yang akan di adukan

2. Mencari solusi masalah tersebut

3. Memberikan solusi masalah tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kelahiran/Akta Kelahiran"