Pelayanan Persidangan

  1. Membawa kartu identitas (KTP/ SIM/ Passpor)
  2. Membawa surat panggilan sidang (Relaas)
  3. Membawa kartu berperkara

  1. Ketua Pengadilan Agama menetapkan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak perkara didaftarkan
  2. Ketua Pengadilan Agama menetapkan hari sidang pertama selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja
  3. Untuk para pihak yang berdomisili di luar negeri maka tenggang waktu antara pemanggilan dengan persidangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan
  4. Untuk pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat gugatan didaftarkan
  5. Pengadilan Agama mengumumkan penundaan sidang melalui petugasnya serta di media lain yang dapat diakses masyarakat
  6. Pengadilan Agama menyediakan salinan putusan pengadilan kepada para pihak, paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan dibacakan di muka persidangan. Bagi para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan. Pengadilan wajib memberitahukan paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan dibacakan di muka persidangan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Persidangan

Pengaduan Pengadilan Agama Rantau

Telepon (0517) 31012

SMS 0895343693321, 081314941212, 082353370715

Email pa.rantau@gmail.com

Aplikasi www.siwas.mahkamahagung.go.id

atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Rantau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online