Pelayanan konsultasi penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD

  1. Rumusan rencana program dan kegiatan SKPD
  2. Draft Renstra SKPD dan/atau Renja
  3. Renstra SKPD dan/atau Renja SKPD tahun sebelumnya
  4. Hasil evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD dan/ Renja SKPD periode sebelumnya
  5. Standar Pelayanan Minimal dan/atau indikator pelayanan kinerja SKPD (bila ada)
  6. Regulasi/peraturan lain yang terkait (bila ada)

  1. OPD membawa draft Renstra dan/atau Renja kepada Pokja masing-masing
  2. Pokja merevisi Renstra dan/atau Renja OPD
  3. Jika terdapat kesalahan dan perlu perbaikan, maka Renstra dan/atau Renja dikembalikan ke OPD untuk diperbaiki
  4. Jika telah sesuai (telah mengikuti Permendagri Nomor 87 Tahun 2017 dan RPJMD Kota Subulussalam), maka Renstra dan/atau Renja dapat dilanjutkan ke tahap penginputan pada SIPD
  5. Bappeda mendampingi OPD menginput pada SIPD sesuai dengan Pokja masing-masing
  6. Bappeda mendampingi pembuatan Laporan akhir Renstra dan/atau Renja
  7. Laporan akhir Renstra dan/atau Renja yang telah disahkan dan digandakan diserahkan kepada masing-masing Pokja

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

Bimbingan dan petunjuk penyusunan Renstra SKPD dan atau Renja SKPD sesuai ketentuan

bappeda@subulussalamkota.go.id

http://bappeda.subulussalamkota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan konsultasi penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD"