Pelaksanaan Pendidikan

  1. Terdaftar sebagai peserta didik
  2. Patuh dan taat pada peraturan dan ketentuan lainnya yang berlaku sebagai peserta didik di Lemhannas RI

  1. a. Tenaga Ahli Pengajar menerima Nota Dinas Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional tentang permohonan judul ceramah, topik diskusi, narasumber ceramah dan panel sebagai bahan dalam pembuatan Perangkat Kendali Pendidikan
  2. b. Pengolahan Data Usulan judul ceramah, topik diskusi, narasumber ceramah dan panel yang sudah diterima dari Tenaga Ahli Pengajar dan dinput oleh bagian Kurikulum dan Silabus untuk disusun sebagai Rangka Pelajara Pokok (RPP).
  3. c. Konsep RPP dikomunikasikan antara Deputi dan Tenaga Ahli pengajar yang akan dipakai sebagai bahan rapat dengan Gubernur Lemhananas RI
  4. d. Mengajukan konsep RPP hasil rapat kepada Gubernur Lemhannas RI.
  5. e. Gubernur Lemhannas RI menetapkan konsep yang sudah disetujui dalam bentuk Perangkat Kendali Pendidikan (Katdaldik).
  6. f. Pendistribusian Perangkat Kendali Pendidikan (Katdaldik) kepada pimpinan, Tenaga Ahli Pengajar dan pihak yang terkait.
  7. g. Perangkat Kendali Pendidikan diunggah/upload melalui portal/website e-learning Lemhannas RI.
  8. h. Kalender Pendidikan dan Lembar Penugasan disusun berdasarkan Rancangan Program Pendidikan (RPP) yang telah disahkan Gubernur Lemhannas RI.
  9. i. Kalender Pendidikan diberikan setelah Upacara Pembukaan Pendidikan, dan apabila dalam perjalanannya terjadi perubahan maka dibuatkan Revisi Kalender Pendidikan dan didistribusikan kepada seluruh peserta didik.
  10. j. Jadwal Pelajaran Mingguan disusun berdasarkan Kalender Pendidikan yang telah disahkan Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas RI, dan hasil konfirmasi dengan para Pemateri Pendidikan/Pemateri Pendidikan Diskusi Panel.
  11. k. Jadwal Pelajaran diberikan setiap minggu pada hari jumat minggu sebelumnya, dan apabila dalam perjalanannya terjadi perubahan maka dibuatkan Revisi Jadwal Pelajaran dan didistribusikan kepada seluruh peserta didik
  12. m. Lembar Penugasan di lampiri Kerangka Acuan sebagai hasil rapat persepsi Tim Pokja Bidang Studi terkait.
  13. n. Lembar Penugasan dan Kerangka Acuan didistribukan kepada peserta didik melalui loker yang telah disiapkan berupa hardcopy, dan melalui whatsapp grup peserta berupa softcopy.

Tidak dipungut biaya

a. Perangkat Kendali Pendidikan (Katdaldik) b. Kalender Pendidikan beserta perubahan/revisi bila dalam dalam perjalannya terdapat penyesuaian-penyesuaian. c. Jadwal Pelajaran beserta perubahan/revisi bila dalam kondisi tertentu ada perubahan waktu atau perubahan Pemateri Pendidikan/Pemateri Pendidikan Diskusi Panel. a. Lembar Penugasan beserta Kerangka Acuannya satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan (Diskusi Studi Kasus/Diskusi Kelompok). b. Berhak mengikuti Kegiatan Diskusi Studi Kasus/Diskusi Kelompok, setelah mengumpulkan/ melaksanakan tugas-tugas yang disampaikan dalam Lembar Penugasan.

-   Melalui kontak saran

-   Website resmi Lemhannas RI : http://www.lemhannas.go.id/

-   Melalui petugas khusus penangan pengaduan saran

dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Pendidikan"