Pelayanan Pengaduan

  1. Kartu Identitas (KTP/ SIM/ Passpor dsb)
  2. Dokumen Bukti Penunjang Pengaduan
  3. Formulir Pengaduan (diisi oleh pihak berkepentingan)

  1. Pengaduan diterima
  2. Pengaduan ditindaklanjuti dengan memberikan jawaban langsung
  3. Pengaduan dilaporkan kepada pejabat yang diberi wewenang
  4. Memberikan jawaban pengaduan secara langsung, surat, surat elektronik (e-mail) atau melalui telepon
  5. Pencatatan pengaduan dalam register pengaduan
  6. Penanganan laporan pengaduan dipublikasikan melalui website, laporan tahunan, pengumuman, TV Media atau informasi lain

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Jawaban Pengaduan, Laporan Penanganan Pengaduan

Pengaduan Pengadilan Agama Rantau

Telepon (0517) 31012

SMS 0895343693321, 081314941212, 082353370715

Email pa.rantau@gmail.com

Aplikasi www.siwas.mahkamahagung.go.id

atau Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Rantau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya