Layanan Sidang di Luar Gedung

  1. Surat Permohonan
  2. Kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang diajukan
  3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan. Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis
  4. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 (dua) orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon
  5. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
  6. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.

  1. Sidang di Luar Gedung adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
  2. Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang di Luar Gedung oleh pengadilan setempat. Namun demikian, tidak semua pengadilan melaksanakan sidang di Luar Gedung, terutama pengadilan yang berada di ibukota propinsi.
  3. Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang di Luar Gedung, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang di Luar Gedung, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang di Luar Gedung, di antaranya adalah: a. Itsbat nikah : pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA b. Cerai gugat : gugatan cerai yang ajukan oleh istri c. Cerai talak : permohonan cerai yang diajukan oleh suami d. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian . e. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa. f. Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
  4. Sidang di Luar Gedung dilaksanakan di tempat-tempat yang representatif pada lokasi dimana sidang diadakan antara lain di balai desa, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
  5. Pengadilan Agama Martapura mengumumkan waktu, tempat dan biaya sidang di Luar Gedung melalui media pengumuman di pengadilan dan pada lokasi dimana sidang di Luar Gedung akan dilaksanakan.
  6. Setelah perkara diputus, salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat sidang di Luar Gedung.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Martapura dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Martapura.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store