Standart Pelayanan Surat Keterangan Tinggal Terbatas

  1. Disdukcapil Kabupatenl Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap,setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyarata
  2. Dokumen Perjalanan
  3. surat keterangan tempat tinggal
  4. kartu izin tinggal tetap

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
  2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
  3. Mengambil nomor antrean di loket antrean
  4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor
  5. Menyerahkan berkas, permohonan kepada petugas pelayanan Administrasi Kependudukan
  6. Petugas melakukan verifikasi data pencatatan SURAT KETERANGAN TINGGAL TERBATAS
  7. Petugas menyerahkan Dokumen Pencatatan Sipil kepada pemohon

Apabila dokumen adminduksudah lengkap penyelesaian hanya 1 hari jadi (SAHAJA)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tinggal Terbatas

Website : https://dispenduk.lumajangkab.go.id, Website PPID : https://ppid.lumajangkab.go.id /web/skpd/27, IG : Dispendukcapil Lumajang, FB : Dispendukcapil Lumajang, Youtube : Dispendukcapil Lumajang, Buku saku, Brosur, Banner, X Banner, Baliho jalan, Siaran Radio “Dispendukcapil Menyapa Masyarakat”, Panaddol Mantap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895379086190

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Surat Keterangan Tinggal Terbatas "