Standart Pelayanan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri

  1. Disdukcapil KabupatenlKota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan
  2. Dokumen Perjalanan
  3. artu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
  2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
  3. Mengambil nomor antrean di loket antrean
  4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor
  5. Menyerahkan berkas, permohonan kepada petugas pelayanan Administrasi Kependudukan
  6. Petugas melakukan verifikasi data pencatatan SURAT KETERANGAN DATANG LUAR NEGERI
  7. Petugas menyerahkan Dokumen Pencatatan Sipil kepada pemohon

Apabila Dokumen lengkap penyelsaian bisa satu hari jadi (SAHAJA)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan datang dari luar negeri

Website : https://dispenduk.lumajangkab.go.id, Website PPID : https://ppid.lumajangkab.go.id /web/skpd/27, IG : Dispendukcapil Lumajang, FB : Dispendukcapil Lumajang, Youtube : Dispendukcapil Lumajang, Buku saku, Brosur, Banner, X Banner, Baliho jalan, Siaran Radio “Dispendukcapil Menyapa Masyarakat”, Panaddol Mantap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895379086190

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri"