Standart Pelayanan surat keterangan pindah luar negeri

  1. Disdukcapil Kabupatenl Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
  3. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
  2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
  3. Mengambil nomor antrean di loket antrean
  4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor
  5. Menyerahkan berkas, permohonan kepada petugas pelayanan Administrasi Kependudukan
  6. Petugas melakukan verifikasi data pencatatan SURAT KETERANGAN PINDAH LUAR NEGERI
  7. Petugas menyerahkan Dokumen Pencatatan Sipil kepada pemohon

apabila dokumen lengkap bisa selesai 1 hari saja (SAHAJA) bahkan bisa kurang dari itu

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Luar Negeri

Website : https://dispenduk.lumajangkab.go.id, Website PPID : https://ppid.lumajangkab.go.id /web/skpd/27, IG : Dispendukcapil Lumajang, FB : Dispendukcapil Lumajang, Youtube : Dispendukcapil Lumajang, Buku saku, Brosur, Banner, X Banner, Baliho jalan, Siaran Radio “Dispendukcapil Menyapa Masyarakat”, Panaddol Mantap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0895379086190

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan surat keterangan pindah luar negeri"