Penerbitan SIM Perpanjangan Perseorangan dan Umum

  1. SIM pemohon
  2. foto kopi KTP
  3. surat Cek kesehatan

  1. pemohon mendaftar
  2. mengisi formulir
  3. melampirkan persyaraatan
  4. melakukan sidik jari dan foto
  5. ujian praktek lulus atau mengulang

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SIM Perpanjangan A Perseorangan dan Umum

Tersedia unit pengaduan di Unit pelayananl, Media sosial 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store