Jangka waktu pelaksanaan selama 1 (satu) bulan dapat diselesaikan salah satu pekerjaan penghilangan asam dan laminasi arsip sebagai berikut:
1. Arsip tekstual ukuran A4, F4, dan A3 sebanyak 1.000 (seribu) lembar;
2. Arsip kartografi/kearsitekturan ukuran A3, A2, A1, dan A0 sebanyak 100 (seratus) lembar.
1. Arsip Tekstual
a. Ukuran A4/F4
1) Kerusakan Ringan Per lembar 36.000
2) Kerusakan Berat Per lembar 37.000
b. Ukuran A3
1) Kerusakan Ringan Per lembar 59.000
2) Kerusakan Berat Per lembar 61.000
2. Arsip Kartografi/Kearsitekturan
a. Ukuran A3
1) Kerusakan Ringan Per lembar 130.000
2) Kerusakan Berat Per lembar 180.000
b. Ukuran A2
1) Kerusakan Ringan Per lembar 160.000
2) Kerusakan Berat Per lembar 250.000
c. Ukuran A2
1) Kerusakan Ringan Per lembar 215.000
2) Kerusakan Berat Per lembar 370.000
d. Ukuran A0
1) Kerusakan Ringan Per lembar 320.000
2) Kerusakan Berat Per lembar 580.000
e. Ukuran A0+
1) Kerusakan Ringan Per lembar 495.000
2) Kerusakan Berat Per lembar 950.000Penghilangan Asam Dan Laminasi Arsip
A. Inspektorat menerima pengaduan atas pelayanan jasa penghilangan asam dan laminasi arsip yang berasal dari pengguna jasa dan seluruh jenis pelaksanaan teknis pekerjaan penghilangan asam dan laminasi arsip ke digital serta menjamin bahwa pengaduan akan disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani
B. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dalam bentuk lisan melalui tatap muka maupun telepon ke nomor +62-21-7805851 pesawat 320;
C. Pengaduan secara tidak langsung dapat melalui:
1. Surat tertulis yang ditujukan kepada Inspektur dengan alamat pos Jl Ampera Raya No. 7 Cilandak Timur, Jakarta 12560 atau melalui faksimile +62-21-7810280/7815157;
2. Surat elektronik ke alamat anri.inspektorat@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store