Layanan Jasa Penghilangan Asam Dan Laminasi Arsip

  1. Pengguna jasa penghilangan asam dan laminasi arsip adalah lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan;
  2. Arsip yang dihilangkan asamnya dan dilaminasi adalah arsip bermediakan kertas yang jenisnya terdiri atas : Arsip Tekstual dan Arsip kartografi/kearsitekturan.;
  3. Arsip yang akan dihilangkan asamnya dan dilaminasi dibuatkan daftar arsip oleh pengguna jasa;
  4. Pengguna Jasa bertanggung jawab mengantarkan dan menyerahkan langsung arsip yang akan dihilangkan asamnya dan dilaminasi kepada Pusat Jasa Kearsipan disertai dengan berita acara penyerahan arsip dan daftar arsip;
  5. Jumlah minimal arsip yang dihilangkan asamnya dan dilaminasi dibedakan atas: Arsip tekstual ukuran A4, F4, dan A3 minimal 1.000 (seribu) lembar; Arsip kartografi/kearsitekturan ukuran A3, A2, A1, dan A0 minimal 100 (seratus) lembar.
  6. Ketentuan dan persyaratan teknis jasa penghilangan asam dan laminasi arsip dituangkan dalam perjanjian kerja sama/kontrak antara Pengguna Jasa dan Pusat Jasa Kearsipan;
  7. Kesanggupan pengguna jasa membayar biaya jasa penghilangan asam dan laminasi arsip sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia;
  8. Pengguna jasa mengambil arsip yang telah selesai dihilangkan asamnya dan dilaminasi di Pusat Jasa Kearsipan.

  1. A. Administrasi
  2. 1) Pengguna Jasa menyusun daftar kebutuhan jasa penghilangan asamn dan laminasi arsip dan mengirimkan kepada Pusat Jasa Kearsipan untuk meminta surat penawaran pelayanan jasa laminasi arsip;
  3. 2) Pusat Jasa Kearsipan setelah menerima surat permintaan penawaran melakukan pengumpulan informasi/survei mengenai kebutuhan dan keadaan arsip yang akan dilaminasi ke pengguna jasa untuk pembuatan proposal dan menyampaikan kepada pengguna jasa;
  4. 3) Apabila pengguna jasa menyetujui proposal yang diajukan oleh Pusat Jasa Kearsipan maka pengguna jasa membuat surat perintah kerja atau naskah perjanjian kerja sama/kontrak yang disetujui oleh Pusat Jasa Kearsipan;
  5. 4) Pusat Jasa Kearsipan melaksanakan pelayanan jasa penghilangan asam dan laminasi arsip sesuai ketentuan dan persyaratan yang terdapat dalam surat perintah kerja atau naskah perjanjian kerja sama/kontrak;
  6. 5) Pengguna Jasa melakukan pembayaran atas jasa yang diterimanya sesuai ketentuan dan persyaratan yang terdapat dalam surat perintah kerja atau naskah perjanjian kerja sama/kontrak;
  7. 6) Pusat Jasa Kearsipan membuat laporan pelaksanaan pekerjaan jasa penghilangan asam dan laminasi arsip kepada pengguna jasa;
  8. 7) Pengguna jasa dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan jasa penghilangan asam dan laminasi arsip yang dilakukan oleh Pusat Jasa Kearsipan.
  9. B. Penghilangan Asam dan Laminasi Arsip
  10. 1) Pengguna Jasa menata arsip yang akan dilaminasi ke dalam boks arsip sesuai dengan ketentuan dan persyaratan termasuk format daftar arsip;
  11. 2) Pusat Jasa Kearsipan memeriksa kondisi arsip/survei di tempat pengguna jasa sebelum arsip dilaminasi dan menyampaikan hasil pemeriksaan/survei ke pengguna jasa. Biaya survei dibebankan kepada pengguna jasa;
  12. 3) Pusat Jasa Kearsipan memeriksa kondisi arsip, kesesuaian arsip dengan daftar arsip yang dikirim oleh pengguna jasa;
  13. 4) Pengguna Jasa harus melakukan perbaikan daftar arsip apabila hasil pemeriksaan oleh Pusat Jasa Kearsipan menyatakan bahwa fisik arsip dan daftar arsip yang akan dilaminasi tidak sesuai;
  14. 5) Pusat Jasa Kearsipan menerima arsip yang telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dan melakukan pemeriksaan atas jumlah dan kelengkapan arsip;
  15. 6) Pusat Jasa Kearsipan dan Pengguna Jasa menandatangani berita acara serah terima arsip dalam rangkap 2 (dua) untuk masing-masing para pihak;
  16. 7) Pusat Jasa Kearsipan melakukan penghilangan asam dan laminasi arsip dengan di tempat pengguna jasa/ruang laminasi arsip di Pusat Jasa Kearsipan sesuai surat perintah kerja atau perjanjian kerja sama/kontrak.

Jangka waktu pelaksanaan selama 1 (satu) bulan dapat diselesaikan salah satu pekerjaan penghilangan asam dan laminasi arsip sebagai berikut:

1.   Arsip tekstual ukuran A4, F4, dan A3 sebanyak 1.000 (seribu) lembar;

2.   Arsip kartografi/kearsitekturan ukuran A3, A2, A1, dan A0 sebanyak 100 (seratus) lembar.






1. Arsip Tekstual                   

a. Ukuran A4/F4                   

     1) Kerusakan Ringan        Per lembar      36.000

     2) Kerusakan Berat           Per lembar      37.000

b. Ukuran A3             

     1) Kerusakan Ringan        Per lembar      59.000

     2) Kerusakan Berat           Per lembar      61.000                    

2. Arsip Kartografi/Kearsitekturan                

a. Ukuran A3             

     1) Kerusakan Ringan        Per lembar      130.000

     2) Kerusakan Berat           Per lembar      180.000

b. Ukuran A2             

     1) Kerusakan Ringan        Per lembar      160.000

     2) Kerusakan Berat           Per lembar      250.000

c. Ukuran A2             

     1) Kerusakan Ringan        Per lembar      215.000

     2) Kerusakan Berat           Per lembar      370.000

d. Ukuran A0             

     1) Kerusakan Ringan        Per lembar      320.000

     2) Kerusakan Berat           Per lembar      580.000

e. Ukuran A0+           

     1) Kerusakan Ringan        Per lembar      495.000

     2) Kerusakan Berat           Per lembar      950.000

Penghilangan Asam Dan Laminasi Arsip

A.    Inspektorat menerima pengaduan atas pelayanan jasa penghilangan asam dan laminasi arsip yang berasal dari pengguna jasa dan seluruh jenis pelaksanaan teknis pekerjaan penghilangan asam dan laminasi arsip ke digital serta menjamin bahwa pengaduan akan disampaikan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani

B.    Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dalam bentuk lisan melalui tatap muka maupun telepon ke nomor +62-21-7805851 pesawat 320;

C.    Pengaduan secara tidak langsung dapat melalui: 

       1.  Surat tertulis yang ditujukan kepada Inspektur dengan alamat pos Jl Ampera Raya No. 7 Cilandak  Timur, Jakarta 12560 atau melalui faksimile +62-21-7810280/7815157;

       2.  Surat elektronik ke alamat anri.inspektorat@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Jasa Penghilangan Asam Dan Laminasi Arsip"