Pelayanan Pengesahan Anak

  1. Kutipan akta kelahiran
  2. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atua kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadi sebelum kelahiran anak
  3. KK orang Tua
  4. KTP-el
  5. Pencatatan pengakuan anak penduduk diwilayan NKRI yang dilahirkan diluar oerkwinan yang sah menurut hukum agama ataukepercayaan terhadap Tuhan YME dilakukan melalui penetapan pengadilan (pasal 51)
  6. Pencatatan atas pengesahan anak penduduk di wilayan NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME dilakukan melalui penetapan pengadilan (pasal 52)

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
  2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1(satu) map
  3. Mengambil nomor antrean di loket antrean
  4. Menunggu panggilan sasuai dengan nomor antrean
  5. Menyerahkan berkas permohonan pengesahan anak kepada petugas Administrasi Kependudukan
  6. Petugas melakukan verifikasi data dan mencetak pencatatan pengesahan anak
  7. Petugas menyerahkan pencatatan pengesahan anak kepada pemohon.

apabila memenuhi persyaratan dokumen bisa di selesaikan dalam waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

Website : https://dispenduk.lumajangkab.go.id, Website PPID : https://ppid.lumajangkab.go.id /web/skpd/27, IG : Dispendukcapil Lumajang, FB : Dispendukcapil Lumajang, Youtube : Dispendukcapil Lumajang, Buku saku, Brosur, Banner, X Banner, Baliho jalan, Siaran Radio “Dispendukcapil Menyapa Masyarakat”, Panaddol Mantap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082333000121

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Anak"