Pelayanan Pengakuan Anak

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
  2. Syrat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. KK ayah atau ibu
  5. KTP-el
  6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung orang asing

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
  2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1(satu) map
  3. Mengambil nomor antrean di loket antrean
  4. Menunggu panggilan sasuai dengan nomor antrean
  5. Menyerahkan berkas permohonan pengakuan anak kepada petugas Administrasi Kependudukan
  6. Petugas melakukan verifikasi data dan mencetak pencatatan pengakuan anak
  7. Petugas menyerahkan pencatatan pengakuan anak kepada pemohon.

apabila memenuhi persyaratan dokumen bisa di selesaikan dalam waktu 1 hariapabila memenuhi persyaratan dokumen bisa di selesaikan dalam waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

Website : https://dispenduk.lumajangkab.go.id, Website PPID : https://ppid.lumajangkab.go.id /web/skpd/27, IG : Dispendukcapil Lumajang, FB : Dispendukcapil Lumajang, Youtube : Dispendukcapil Lumajang, Buku saku, Brosur, Banner, X Banner, Baliho jalan, Siaran Radio “Dispendukcapil Menyapa Masyarakat”, Panaddol Mantap


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082333000121

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengakuan Anak"