Pelayanan Barang Bukti

  1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur (Banding), Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. KTP/kartu identitas lainnya.
  3. Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil secara langsung/diwakilkan.

  1. 1. Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Pemilik barang bukti => Unit Barang Bukti Kejaksaan Negeri Surabaya => menyerahkan persyaratan => petugas Barang Bukti melakukan verifikasi dan mencari barang buktinya => Jaksa dan pemilik barang bukti menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) => barang bukti diserahkan kepada pemilik barang bukti (dokumentasi).
  2. 2. Pelayanan Pengantaran Barang Bukti Petugas barang bukti => menyiapkan barang bukti (menyesuaikan spesifikasi barang bukti) yang akan dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap => mencari alamat pemilik barang bukti dalam Berkas Perkara => Petugas barang bukti bersama Jaksa mengirimkan barang bukti sesuai alamat dalam Berkas Perkara => pemilik barang bukti menyerahkan KTP/kartu identitas lainnya => Jaksa dan pemilik barang bukti menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) => penyerahan barang bukti disaksikan Ketua RT/RW setempat (dokumentasi).
  3. 3. Pelayanan service/perbaikan ringan dan cuci gratis untuk kendaraan Petugas barang bukti memastikan kendaraan yang diambil pemilik barang bukti layak dikendarai (sesuai keadaan kendaraan saat barang bukti dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya atau Tahap 2)

Senin - Jumat Pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB kecuali hari libur dan libur nasional.

- Waktu pelayanan untuk pengambilan barang bukti selama 15 menit (untuk barang bukti yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya);

- Waktu pelayanan untuk pengantaran barang bukti selama 1-2 hari menyesuaikan antrian antrian permintaan antar barang bukti.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengambilan Barang Bukti dan Antar Barang Bukti

1. Website : lapor.go.id

2. Website : elapdu.kejaksaan.go.id

3. Website : https://www.kejari-surabaya.go.id

4. Instagram : @kejaksaan.negeri.surabaya

5. Kotak Saran

6. Nomor Whatsapp : 0812 8886 8198

7. Telp/Fax : (031) 7382299

8. Email : bbkejarisby@gmail.com

9.Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia melalui layanan pesan Whatsapp dan Video Call