- Senin - Jumat Pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB kecuali hari libur dan libur nasional.
- Waktu pelayanan untuk pengambilan barang bukti selama 15 menit (untuk barang bukti yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya);
- Waktu pelayanan untuk pengantaran barang bukti selama 1-2 hari menyesuaikan antrian antrian permintaan antar barang bukti.
Tidak dipungut biaya
Layanan Pengambilan Barang Bukti dan Antar Barang Bukti
1. Website : lapor.go.id
2. Website : elapdu.kejaksaan.go.id
3. Website : https://www.kejari-surabaya.go.id
4. Instagram : @kejaksaan.negeri.surabaya
5. Kotak Saran
6. Nomor Whatsapp : 0812 8886 8198
7. Telp/Fax : (031) 7382299
8. Email : bbkejarisby@gmail.com
9.Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Surabaya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKetua Tim Peningkatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Surabaya dan Koordinator Pelayanan Publik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya
Penanggung Jawab dan Pengarah
Sekretaris Tim Peningkatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Surabaya dan Koordinator Pelayanan Publik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya
Koordinator Pelayanan Publik Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Surabaya
Koordinator Pelayanan Publik Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya