Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan Akta kelahiran anak
  3. KK orang tua angkat
  4. KTP-el
  5. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat oarng asing

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
  2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1(satu) map
  3. Mengambil nomor antrean di loket antrean
  4. Menunggu panggilan sasuai dengan nomor antrean
  5. Menyerahkan berkas permohonan pengangkatan anak kepada petugas Administrasi Kependudukan
  6. Petugas melakukan verifikasi data dan mencetak pencatatan pengangkatan anak
  7. Petugas menyerahkan pencatatan pengangkatan anak kepada pemohon.

apabila memenuhi persyaratan dokumen bisa di selesaikan dalam waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

Website : https://dispenduk.lumajangkab.go.id, Website PPID : https://ppid.lumajangkab.go.id /web/skpd/27, IG : Dispendukcapil Lumajang, FB : Dispendukcapil Lumajang, Youtube : Dispendukcapil Lumajang, Buku saku, Brosur, Banner, X Banner, Baliho jalan, Siaran Radio “Dispendukcapil Menyapa Masyarakat”, Panaddol Mantap


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082333000121

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak"