Laporan Polisi

  1. ADANYA TINDAK PIDANA YANG DILAPORKAN
  2. IDENTITAS PELAPOR
  3. IDENTITAS TERLAPOR

  1. PELAPOR DATANG KE SPKT
  2. MELAKSANAKAN KONSULTASI
  3. PENGISIAN BLANGKO REKOMENDASI
  4. PELAKSANAAN GELAR AWAL
  5. HASIL GELAR DI INFORMASIKAN DAN DIKONSULTASIKAN KEPADA PELAPOR DAN KEPADA SATFUNG TERKAIT

2 Jam

Tidak dipungut biaya

LAPORAN POLISI

DI UNIT PENGADUAN LAYANAN DAN DI MEDIA SOSIAL 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store