Izin Reklame Isedentil

  1. fotokopi KTP pemohon;
  2. fotokopi NPWPD;
  3. surat kuasa bermaterai cukup dari pemohon dalam hal pengajuan
  4. surat persetujuan bermaterai cukup dari pemilik/yang menguasai tanah atau
  5. fotokopi akta pendirian dan akta perubahan bagi pemohon yang berbadan
  6. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
  7. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame berukuran 4R;
  8. fotokopi Surat Izin Penyelenggaraan Reklame tahun/periode sebelumnya

  1. Standar Prosedur Izin Reklame Isedentil sudah tercantum pada Gambar Bagan Prosedur

1 sampai 7 hari kerja

pembayaran menyesuaikan dengan jenis/bentuk reklame

Penerbitan Izin Reklame Isedentil

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame Isedentil"