Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Pembetulan akta pencatatn sipil dilakukan pada disdukcapil sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan subjek akta
  2. Dalam hal pembetulan akta pencatatan sipil sebagimana dimaksud diatas (point 1) diajukan oleh subyek akta harus memenuhi : dokumen atutentik yang menjadi persyratan pembuatan akta pencatatan sipil dan kutipa akta pencatatan sipil dimana terdapa kesalahan tulis redaksional
  3. KTP-el
  4. Katu Keluarga

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
  2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1(satu) map
  3. Mengambil nomor antrean di loket antrean
  4. Menunggu panggilan sasuai dengan nomor antrean
  5. Menyerahkan berkas permohonan pembetulan akta pencatatan sipil kepada petugas Administrasi Kependudukan
  6. Petugas melakukan verifikasi data dan mencetak pembetulan akta pencatatan sipil
  7. Petugas menyerahkan pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil kepada pemohon

apabila memenuhi persyaratan dokumen bisa di selesaikan dalam waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

Website : https://dispenduk.lumajangkab.go.id, Website PPID : https://ppid.lumajangkab.go.id /web/skpd/27, IG : Dispendukcapil Lumajang, FB : Dispendukcapil Lumajang, Youtube : Dispendukcapil Lumajang, Buku saku, Brosur, Banner, X Banner, Baliho jalan, Siaran Radio “Dispendukcapil Menyapa Masyarakat”, Panaddol Mantap


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082333000121

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil"