Izin Pengumpulan Barang Dan Uang

  1. Nama dan alamat organisasi
  2. Akta pendirian dan susunan pengurus
  3. Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan
  4. Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
  5. Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran
  6. Mekanisme penyaluran
  7. Mekanisme penyelenggaraan
  8. Rincian pembiayaan

  1. Standar Prosedur Izin Pengumpulan Barang Dan Uang sudah tercantum pada Gambar Bagan Prosedur

1 sampai 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Pengumpulan Barang Dan Uang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Barang Dan Uang"