Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI

  1. Petikan keputusan presiden atau keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidan hukum tentang perubahan status
  2. Kutipan akta pencatatan sipil
  3. KK dan KTP-el
  4. Dokumen perjalanan

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
  2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
  3. Mengambil nomor antrean diloket antrean
  4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  5. Menyrahkan berkas permohonan Pencatatan Perubahan dari WNA menjadi WNI kepada petugas pelayanan Andimistrasi Kependudukan
  6. Petugas melakukan verifikasi data dan mencetak pencatatan perubahan dai WNA menjadi WNI
  7. Petugas mnyerahkan Pencatatan Perubahan dari WNA menjadi WNI kepada pemohon

Apabila memenuhi persyaratan dokumen bisa di selesaikan dalam waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan dan Akta Pencatatan Sipil

Website : https://dispenduk.lumajangkab.go.id, Website PPID : https://ppid.lumajangkab.go.id /web/skpd/27, IG : Dispendukcapil Lumajang, FB : Dispendukcapil Lumajang, Youtube : Dispendukcapil Lumajang, Buku saku, Brosur, Banner, X Banner, Baliho jalan, Siaran Radio “Dispendukcapil Menyapa Masyarakat”, Panaddol Mantap


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082333000121

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI"