Penerbitan SIM baru dan perpanjangan

  1. 1. Permohonan tertulis Pemohon mengisi Formulir Permohonan SIM
  2. 2. KTP Asli + Foto Copy KTP
  3. 3. Memiliki pengetahuan tentang lalu lintas
  4. 4. Batas usia • 16 Tahun untuk SIM Golongan C • 17 Tahun untuk SIM Golongan A • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  5. 5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  6. 6. Sehat jasmani dan rohani Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri dan surat keterangan dari psikologi
  7. 7. Lulus ujian teori dan praktek Pemohon harus LULUS saat ujian TEORI atau PRAKTEK untuk mendapatkan SIM apabila TIDAK LULUS pemohon dianjurkan untuk mengulang dengan tenggang waktu paling lama 7 hari dan tenggang waktu kedua paling lama 14 hari

  1. SIM BARU C, A 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran 2. Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI 3. Registrasi identitas pemohon ke komputer 4. Pengambilan sidik jari , Foto dan tanda tangan SIM 6. Ujian Teori melalui sistem AVIS, apabila Lulus maka akan dilanjutkan 7. Ujian Praktek apabila Lulus akan dilanjutkan 8. Produksi / Cetak sim 9. Penyerahan SIM ke pemohon Apabila pemohon tidak lulus akan dilakukan ujian ulang dalam tenggang waktu maksimal 14 hari
  2. SIM PERPANJANG C, A 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran 2. Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI 3. Registrasi identitas pemohon ke komputer 4. Pengambilan sidik jari , Foto dan tanda tangan SIM 5. PRODUKSI cetak SIM 6. Penyerahan SIM ke pemohon
  3. PENINGKATAN SIM AU, B, BU 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran 2. Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI 3. Registrasi identitas pemohon ke komputer 4. Pengambilan sidik jari , Foto dan tanda tangan SIM 5. Pelaksanaan ujian Simulator apabila Lulus akan dilanjutkan 6. Ujian Teori melalui sistem AVIS, apabila Lulus maka akan dilanjutkan 7. Ujian Praktek apabila Lulus akan dilanjutkan 8. Produksi / Cetak sim 9. Penyerahan SIM ke pemohon Apabila pemohon tidak lulus akan dilakukan ujian ulang dalam tenggang waktu maksimal 14 hari
  4. PERPANJANGAN SIM AU, B, BU 1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran 2. Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI 3. Registrasi identitas pemohon ke komputer 4. Pengambilan sidik jari , Foto dan tanda tangan SIM 5. Pelaksanaan ujian Simulator apabila Lulus akan dilanjutkan 8. Produksi / Cetak sim 9. Penyerahan SIM ke pemohon Apabila pemohon tidak lulus akan dilakukan ujian ulang dalam tenggang waktu maksimal 14 hari

I. Baru dan Pengalihan Golongan

SIM A=120 menit
SIM A Umum=180 menit
SIM BI=180 menit
SIM BI Umum=180 menit
SIM BII=180 menit
SIM BII Umum=180 menit
SIM C=120 menit
SIM D=120 meni

II. Perpanjangan, hilang, rusak dan pindah masuk (mutasi)

SIM A=30 menit
SIM A Umum=130 menit
SIM BI=70 menit
SIM BI Umum=130 menit
SIM BII=130 menit
SIM BII Umum=130 menit
SIM C=30 menit
SIM D=30 menit

SESUAI DENGAN PP NO 76 TAHUN 2020 TENTANG PNBP

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF

(Rupiah)

I.        PENGUJIAN UNTUK PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) BARU

 

 

A.   Penerbitan SIM A

per penerbitan

120.000,00

B.   Penerbitan SIM B I

per penerbitan

120.000,00

C. Penerbitan SIM B II

per penerbitan

120.000,00

D. Penerbitan SIM C

per penerbitan

100.000,00

E.   Penerbitan SIM C I

per penerbitan

100.000,00

F.   Penerbitan SIM C II

per penerbitan

100.000,00

G. Penerbitan SIM D

per penerbitan

50.000,00

H. Penerbitan SIM D I

per penerbitan

50.000,00

I.    Pembuatan SIM International

per penerbitan

250.000,00

II.       PENERBITAN PERPANJANGAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

 

 

A.   Penerbitan SIM A

per penerbitan

80.000,00

B.   Penerbitan SIM B I

per penerbitan

80.000,00

C. Penerbitan SIM B II

per penerbitan

80.000,00

D. Penerbitan SIM C

per penerbitan

75.000,00

E.   Penerbitan SIM C I

per penerbitan

75.000,00

F.   Penerbitan SIM C II

per penerbitan

75.000,00

G. Penerbitan SIM D

per penerbitan

30.000,00

H. Penerbitan SIM D I

per penerbitan

30.000,00

I.    Pembuatan SIM International

per penerbitan

225.000,00


MELAKSANAKAN PELAYANAN PENERBITAN SIM

Penanganan pengaduan dapat dilaksanakan langsung ke ruang pengaduan atau melalui:

a.   aplikasi Sotolamongan (Aplikasi android )

b.   website       : https://lamongan.jatim.polri.go.id/

c.   Facebook   : https://www.facebook.com/lantas.lamongan

d.   Email          : Lamonganlalulintas@gmail.com

e.   Instagram   : ww.instagram.com/satlantas_polreslamongan

f.    Twiter         : www.twitter.com/lamonganlantas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendaftaran SIM Oline melalui aplikasi soto lamongan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM baru dan perpanjangan"