Pelayanan Pengaduan

  1. Mencantumkan nama dan NIK
  2. Cetakan/fotocopy data atau berkas yang bermasalah
  3. Fotocopy KArtu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy KTP elektronik yang bermasalah
  5. Mencantumkan nomor kontak yang bersangkutan

  1. -

-

Tidak dipungut biaya

Jawaban layanan pengaduan

  1. Melalui Kotak Saran dan Kritik
  2. Melalui Email : dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  3. Melalui Website : dispendukcapil.bangkalankab.go.id
  4. Melalui Facebook : www.facebook.com/dispendukcapilbkl
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"