Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri
  2. Kutipan akta pencatatan sipil
  3. Kartu Keluraga
  4. KTP-el
  5. Dokumen perjalanan bagi orang asing

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
  2. Permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map
  3. Mengambil nomor antrean diloket antrean
  4. Menunggu panggilan sasuai dengan nomor antrean
  5. Menyerahkan berkas, permohonan Pencatatan Perubahan Nama kepada petugas pelayanan Administrasi Kependudukan
  6. Petugas melakukan verifikasi data dan mencetak pencatatan perubahan nama
  7. menyerahkan pencatatan perubahan nama kepada pemohon

apabila memenuhi persyaratan dokumen bisa di selesaikan dalam waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil

Website : https://dispenduk.lumajangkab.go.id, Website PPID : https://ppid.lumajangkab.go.id /web/skpd/27, IG : Dispendukcapil Lumajang, FB : Dispendukcapil Lumajang, Youtube : Dispendukcapil Lumajang, Buku saku, Brosur, Banner, X Banner, Baliho jalan, Siaran Radio “Dispendukcapil Menyapa Masyarakat”, Panaddol Mantap


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082331901929

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama"