Izin Pendirian Taman Penitipan Anak

  1. Fotocopy KTP Pimpinan penyelenggara
  2. Fotocopy ijazah penyelenggara / pengelola, tenaga pendidik
  3. Fotocopy bukti kepemilikan / sewa, hibah pemakaian tempat
  4. Akte pendirian dari notaris
  5. Daftar sarana dan prasarana
  6. Peta lokasi
  7. Daftar susunan organisasi dan tenaga pendidik
  8. Rekomendasi RT dan Kelurahan / Kecamatan
  9. Tata tertib warga belajar
  10. Acuan pengajaran / kurikulum
  11. Pas poto 43 x 4 = 2 lembar
  12. Pas poto 4 x 6 = 2 lembar
  13. Rekomendasi dari HIMAPUADI Kabupaten Lingga

  1. Standar Prosedur Izin Pendirian Taman Penitipan Anak sudah tercantum pada Gambar Bagan Prosedur

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Pendirian Taman Penitipan Anak

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Taman Penitipan Anak"