Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el
  5. dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan maka pemohon membuat surat penyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak memiliki dengan alasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. WNI diluar NKRI : Kutipan akta perceraian/bukti pencatatan perceraian dari negara setempat
  7. WNI diluar NKRI : dokumen perjalanan Republik Indonesia
  8. WNI diluar NKRI : surat keterangan menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri
  9. WNI diluar NKRI : dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, maka pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta pekawinan tidak memiliki dengan alasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
  2. Permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map
  3. Mengambil Nomor Antrean di loket antrean
  4. Mengunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  5. Menyreahkan berkas permohonan pencatatan perceraian kepeda petugas pelayanan Adminitrasi Kependudukan
  6. Petugas melalukan verivikasi data dan mencetatak kutipan akta perceraian
  7. Menyerahkan kutipan akta peceraian kepeda pemohon

apabila memenuhi persyaratan dokumen bisa di selesaikan dalam waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Website : https://dispenduk.lumajangkab.go.id, Website PPID : https://ppid.lumajangkab.go.id /web/skpd/27, IG : Dispendukcapil Lumajang, FB : Dispendukcapil Lumajang, Youtube : Dispendukcapil Lumajang, Buku saku, Brosur, Banner, X Banner, Baliho jalan, Siaran Radio “Dispendukcapil Menyapa Masyarakat”, Panaddol Mantap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081249673933

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"