Izin Pembuangan Limbah Ke Media (Sungai)

  1. KTP Pemohon
  2. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (serta persyaratannya)
  3. Dokumen lingkungan Hidup
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

  1. Standar Prosedur Izin Pembuangan Limbah Ke Media (Sungai) sudah tercantum pada Gambar Bagan Prosedur

1 sampai 20 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Pembuangan Limbah Ke Media (Sungai)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Limbah Ke Media (Sungai)"