Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3

  1. KTP Pemohon
  2. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (serta persyaratannya)
  3. Dokumen lingkungan Hidup
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

  1. Standar Prosedur Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 sudah tercantum pada Gambar Bagan Prosedur

1 sampai 20 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3"