Pelayanan Pencatatan dan Pembatalan Perkawinan

  1. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
  2. Permohonan dimasukkan ke dalam satu map
  3. Mengambil nomor antrean di loket antrean
  4. Menunggu panggilan susuai dengan nomor antrean
  5. Menyerahkan berkas, permohonan Pembatalan Perkawinan kepada petugas pelayanan Administrasi Kependudukan.
  6. Petugas melakukan verifikasi data dan mencetak Pembatalan Akta Perkawinan
  7. Menyerahkan Pembatalan Perkawinan kepada pemohon

apabila memenuhi persyaratan dokumen bisa di selesaikan dalam waktu 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Akta Perkawinan

Website : https://dispenduk.lumajangkab.go.id, Website PPID : https://ppid.lumajangkab.go.id /web/skpd/27, IG : Dispendukcapil Lumajang, FB : Dispendukcapil Lumajang, Youtube : Dispendukcapil Lumajang, Buku saku, Brosur, Banner, X Banner, Baliho jalan, Siaran Radio “Dispendukcapil Menyapa Masyarakat”, Panaddol Mantap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081249673933

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Pembatalan Perkawinan"