Surat Domisili Lembaga / Instansi

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Foto copy KTP/KK
  3. Membawa Foto copy ijin pendirian instansi / yayasan

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan
  2. Membuat surat keterangan domisili
  3. Mengoreksai, mengesahkan, mengagenda dan selesai

Memeriksa kelengkapan persyaratan, membuat surat keterangan, mengoreksi, mengesahkan, mengagenda 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Kasi pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Domisili Lembaga / Instansi"