Program Pendidikan Reguler (PPRA)

  1. Persyaratan Umum: a. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Bersih dari masalah tindak pidana dan keamanan negara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau Security Clearance. c. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan lengkap (medical check-up report) dilaksanakan di rumahsakit tingkat pusat/provinsi. d. Diusulkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Organisasi Capes. e. Mampu mengoperasionalkan komputer secara mandiri.
  2. Persyaratan Admistratif: a) Unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS): (1) Berpangkat Pembina Tingkat I dengan golongan ruang IV/b minimal 2 tahun. (2) Mendudukijabatan Struktural/Fungsional minimal eselon III diutamakan eselonII pada level pimpinan ditingkat pusat atau pemerintah provinsi. (3) Diutamakan telah mengikuti pelatihan kepemimpinan atau fungsional sesuaijenjang jabatan dan/atau lulus pendidikan Strata-3 (S-3). (4) Berusia maksimal 5 (lima) tahun sebelum pensiun pada saat terhitung mulai tanggal (TMT) buka pendidikan. (5) Bagi PNS yang bertugas di Lembaga/Organisasi/Badan Swasta dan Instansi Non Pemerintah lainnya diusulkan melalui Instansi/Lembaga/Organisasi/Badan tempat bertugas kepada instansi induknya. (6) Diusulkan secara tertulis oleh Menteri, Pimpinan LPNK, atau Pimpinan Daerah kepada Gubernur Lemhannas RI.
  3. Persyaratan Admistratif: b) Unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI): (1) Berpangkat minimal Kolonel atau maksimal Perwira tinggi bintang satu dengan Masa Dinas Perwira (MDP) minimal 24 (dua puluh empat) tahun. (2) Menduduki jabatan minimal Kolonel pemantapan dengan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimal 2 (dua) tahun. (3) Telah lulus pendidikan Sesko Angkatan dan lebih diutamakan telah lulus pendidikan Sesko TNI. (4) Berusia maksimal 5 (lima) tahun sebelum pensiun pada saat terhitung mulai tanggal (TMT) buka pendidikan. (5) Bagi Prajurit TNI yang bertugas diluar struktur organisasi TNI, diusulkan melalui Kementerian/Lembaga tempat bertugas kepada Panglima TNI. (6) Diusulkan secara tertulis oleh Panglima TNI kepada Gubernur Lemhannas RI.
  4. Persyaratan Admistratif: c) Unsur Polri: (1) Berpangkat minimal Kombes atau maksimal perwira tinggi bintang satu dengan Masa Dinas Perwira (MDP) minimal 24 (dua puluh empat) tahun (2) Menduduki jabatan minimal Kombes pemantapan dengan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimal 2 (dua) tahun. (3) Telah lulus pendidikan Sespimen Polri dan lebih diutamakan Sespimti Polri atau sederajat. (4) Berusia maksimal 5 (lima) tahun sebelum pensiun pada saatterhitung mulai tanggal (TMT) buka pendidikan. (5) Bagi anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Polri, diusulkan melalui kementerian/lembaga tempatbertugas kepada Kepala Kepolisian Negara RI. (6) Diusulkan secara tertulis oleh Kepala Kepolisian Negara RI kepada Gubernur LemhannasRI.
  5. Persyaratan Admistratif: d) Unsur Instansi/Lembaga/Organisasi/Badan Pemerintah (ASN Non PNS/P3K): (1) Menduduki jabatan pada level pimpinan di tingkat pemerintah pusat atau provinsi dan/atau jabatan lain yang setara dengan jabatan eselon II. (2) Berijazah minimal Strata-2 (S-2). (3) Berusia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun atau 5 (lima) tahun sebelum pensiun dan maksimal 65 tahun untuk akademisi (Profesor dan Dosentetap) terhitung mulai tanggal (TMT) buka pendidikan. (4) Diusulkan secara tertulis oleh pimpinan pusat instansi/lembaga/ organisasi/badan pemerintah yang bersangkutan kepada Gubernur Lemhannas RI.
  6. Persyaratan Admistratif: e) Unsur Instansi/Lembaga/Organisasi/Badan/Partai Politik dan Swasta: (1) Telah berkecimpung minimal selama 5 (lima) tahun dalam organisasi dan menduduki jabatan pada level pimpinan tingkat pusat atau pimpinan tingkat provinsi. (2) Berijazah minimal Strata-1 (S-1) diutamakan Strata-2 (S-2). (3) Berusia minimal 40 (empat puluh) tahun pada saat terhitung mulai tanggal (TMT) buka pendidikan. (4) Diusulkan secara tertulis oleh pimpinan pusat instansi/lembaga/organisasi/badan swasta yang bersangkutan dan dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang kepada Gubernur Lemhannas RI.
  7. Persyaratan Admistratif: f) Unsur Tokoh Masyarakat: (1) Berijazah minimal Strata-1 (S-1) diutamakan Strata-2 (S-2). (2) Berusia minimal 40 (empat puluh) tahun pada saat terhitung mulai tanggal (TMT) buka pendidikan. (3) Diusulkan secara tertulis oleh Gubernur Provinsi setempat kepada Gubernur Lemhannas RI.

  1. Persyaratan berkas dibuat dalam rangkap 2 (dua), sebagai berikut: a) Surat pengajuan pendaftaran sebagai Calon Peserta dari pimpinan pusat instansi. b) Daftar Riwayat Hidup atau Biodata dengan mencantumkan nomor HP dan alamat email yang ditandatangani (otentifikasi) oleh pejabat berwenang dari instansi sesuai pengajuan. c) Pasfoto latar belakang merah ukuran 3x4, Sipil (Pakaian Sipil Lengkap/PSL), TNI dan Polri (Pakaian Dinas Upacara/PDUIV). d) Pasfoto latar belakang merah ukuran 4x6, suami/istri Calon Peserta, pakaian sipil lengkap (PSL). e) Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Terakhir. f) Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir. g) Fotokopi ijazah Pendidikan Kepemimpinan Nasional/Sesko Angkatan/Sesko TNI/ Sespimmen/Sespimti Polri. h) Fotokopi ijazah S-1 sampai dengan terakhir (legalisir perguruan tinggi/ KemenRistek Dikti). i) Sertifikat Toefl (asli diserahkan). j) Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK dari Polri (sipil), asli diserahkan. k) Surat keterangan bersih dari masalah Tindak Pidana/Security Clearance (TNI & Polri). l) Surat keterangan uji kesehatan dan hasil asli Medical Check Up lengkap Asli.
  2. Pendaftaran ditujukan kepada Gubernur Lemhannas RI u.p. Sekretaris Utama Lemhannas RI, d.a. Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 10 Jakarta 10110.
  3. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri Biro Kerja Sama dan Hukum Settama Lemhannas RI Sdr. Edy Rusminandar, S.E., M.A. Hp 08129102425, atau melalui Letkol Cpl (K) Retno Sulistianingsih Hp. 081286023467, Telp. (021) 3832125, 3832154, Fax (021) 3510582, Email: kabag.dagri@lemhannas.go.id dan bag_seldik@yahoo.com.

Jangka waktu tersebut merupakan periode pelaksanaan PPRA. Dilaksanakan secara off campus dengan metode e-learning dan teleconference selama 1 bulan dan dilanjutkan on campus selama 6 bulan di Lemhannas RI.

Biaya pendidikan dibebankan kepada DIPA Lemhannas RI/APBN Tahun Anggaran 2022. Disediakan juga buku-buku pelajaran/modul pendidikan dan perpustakaan serta fasilitas penginapan/mess bagi setiap peserta.

Pendidikan PPRA

  • Pengaduan atau saran disampaikan kepada Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas RI Jalan Medan Merdeka Selatan 10 Jakarta 10110.
  • Pengaduan atau saran juga dapat disampaikan melalui https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Pendidikan Reguler (PPRA)"