Perubahan Data

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran
  4. Akte Perkawinan
  5. Buku Nikah
  6. Ijazah

  1. Mekanisme dapat melalui Online di www.imigrasi.go.id dan walkin (datang langsung)
  2. Pemohon Mengajukan permohonan perubahan data
  3. Petugas menyerahkan dokumen untuk Mendapatkan persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi
  4. Petugas melakukan pencetakan perubahan data halaman pengesahan
  5. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di mesin antrian
  6. Petugas memanggil pemohon untuk pengambilan paspor
  7. Pemohon menerima paspor

Penyelesaian 3 hari kerja setelah pembayaran. (Jika tidak ada gangguan pada Sistem Imigrasi Keimigrasian)

Tidak dipungut biaya

Paspor Biasa 48 Hal / Paspor Elektronik 48 Hal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Jl. Engku Putri No.3, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau

 Hotline : 08117002019

 Twitter : @imigrasibatam

 Instagram : @imigrasibatam

 Facebook : Kantor Imigrasi Batam

 Email Persuratan : kanim.batam@kemenkumham.go.id

 Email Pengaduan : pengaduanimigrasibatam@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"