Pelayanan Pencatatan Lahir Mati

  1. Surat keterangan lahir mati
  2. pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati

  1. Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap
  2. Permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map
  3. Mengambil nomor antrean di loket antrean
  4. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  5. Menyerahkan berkas, permohonan Pencatatan Lahir Mati kepada petugas pelayanan Administrasi Kependudukan
  6. Petugas melakukan verifikasi data dan mencetak Pencatatan Lahir Mati
  7. Menyerahkan Pencatatan Lahir Mati kepada pemohon

Apabila memenuhi persyaratan dokumen bisa diselesaikan dalam waktu satu hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Website : https://dispenduk.lumajangkab.go.id, Website PPID : https://ppid.lumajangkab.go.id /web/skpd/27, IG : Dispendukcapil Lumajang, FB : Dispendukcapil Lumajang, Youtube : Dispendukcapil Lumajang, Buku saku, Brosur, Banner, X Banner, Baliho jalan, Siaran Radio “Dispendukcapil Menyapa Masyarakat”, Panaddol Mantap
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082333000121

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Lahir Mati"