Menerima dan meneliti berkas permohonan perizinan dan non perizinan
Memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan
Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah untuk dilengkapi
memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persayaratan
melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
Penyerahan dokumen izin dan non izin kepada pemohon yang telah ditandatangani oleh pejabat yeng berwenang kepada pemohon dilakukan oleh petugas pelayanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP
Tidak dipungut biaya
Bidang Perhubungan
1. Melalui Kotak Saran
2. Melalui SMS Pengaduan Online Email : Pengaduan.palikab.edata.id
3. Melalui WA 0812-7232-0127
4. Dibentuk Tim / petugas Khusus Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
5. Melalui Website Kantor : http://dpmptsp.palikab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store