Surat Pengantar Nikah

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy KTP kedua mempelai
  3. Foto copy KTP orang tua
  4. Membawa Foto copy Akte kelahiran
  5. Membawa foto copy ijasah terakhir
  6. Membawa pas foto 2 x 3 background biru sebanyak 4 lembar

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan
  2. Mengisi formulir nikah
  3. Membuat surat pengantar ke Kantor Urusan Agama
  4. Mengoreksi, mengesahkan, mengagenda dan selesai

Memeriksa kelengkapan persyaratan, membuat surat pengantar, mengisi formulir, mengoreksi, mengesahkan, mengagenda

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Kasi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"