Surat Pengantar Balik Nama SPPT-PBB

  1. Foto copy KTP/KK
  2. Foto copy sertifikat
  3. SPPTP-PBB tahun terakhir
  4. Surat tanda lunas PBB

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan
  2. Membuat surat pengantar ke Badan Keuangan Daerah
  3. Mengoreksi, mengesahkan, mengagenda dan selesai

memeriksa kelengkapan persyaratan, membuat surat pengantar, mengoreksi, mengesahkan, mengagenda

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Kasi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Balik Nama SPPT-PBB"