Penyelesaian 3 hari kerja setelah pembayaran. (Jika tidak ada gangguan pada Sistem Imigrasi Keimigrasian)
1. Paspor Biasa 48 Halaman yang hilang dan masih berlaku Rp. 655.000
2. Paspor Biasa 48 halaman yang rusak dan masih berlaku Rp. 355.000
3. Paspor Biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 355.000
Paspor Biasa 48 Hal / Paspor Elektronik 48 Hal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Jl. Engku Putri No.3, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau
Hotline : 08117002019
Twitter : @imigrasibatam
Instagram : @imigrasibatam
Facebook : Kantor Imigrasi Batam
Email Persuratan : kanim.batam@kemenkumham.go.id
Email Pengaduan : pengaduanimigrasibatam@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store