Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) Baru

  1. Surat pengantar dari RT
  2. Surat pindah datang WNI (bagi penduduk yang pindah)
  3. Akta Nikah (bagi penduduk yang sudah menikah)
  4. Akta kelahiran anggota keluarga
  5. Mengisi Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01)

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan umum
  2. Pelayanan umum melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Mengisi Formulir
  4. Input data pada aplikasi yang disediakan/komputer
  5. Pencetakan surat
  6. Penandatangan surat
  7. Penyerahan surat

Penelitian/Verifikasi Berkas  3 Menit

Mengisi Formulir 3 Menit

Mengagenda permohonan 1 Menit

Mengetik Surat Pengantar 2 Menit

Penandatanganan Surat 1 Menit


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Masyarakat langsung memberikan aduan ke kotak aduan yang disediakan oleh Pemerintah Kelurahan Gayam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) Baru"