e. surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain;
f. map plastik kancing warna putih.
A. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir
Izin :
1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket
Costumer Service ( CS );
2. Pemohon mengambil formulir pendaftaraan di Loket
CS.
B. Untuk Proses Permohonan Izin non OSS :
1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke
Loket Pendaftaraan;
2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai
persyaratan izin, Petugas melakukan penginputan
data permohonan;
3. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan
berkas;
4. Petugas Front Office melakukan verifikasi berkas
pemohon sesuai dengan jenis izin yang
dimohonkan ( jika diperlukan advis teknis maka
berkas akan dikirim / dilansir ke Seksi
Pemeriksaan Lapangan dan Advis);
5. Dokumen dianggap lengkap Back Office
melakukan proses penginputan dan percetakan
izin;
6. Pejabat yang berwenang, melakukan verifikasi dan
paraf;
7. Tanda tangan Kepala Dinas;
8. Pemohon mengambil izin terbit di loket
Pengambilan dan mengisi Kuesioner Survey
Kepuasan Masyarakat;
9. Tanda tangan Kepala Dinas;
10. Pemohon mengambil izin terbit di loket
Pengambilan dan mengisi Kuesioner Survey
Kepuasan Masyarakat;
setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid
Tidak dipungut biaya
ukl-upl
Melalui tatap muka secara langsung pengisian formulir pengaduan kotak saran telepon sms 081256163731 email dis pmnaker singkawangkota go id dan website DPMTK http 36 89 246 26 pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.