Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas

  1. a. Fotocopi KTP
  2. b. fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Pejabat yang berwenang, apabila pemrakarsa adalah Badan;
  3. c. surat kuasa bermaterai cukup darai pemrakarsa apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain;
  4. d. foto kopi Surat Keterangan Rencana Kota yang diterbitkan oleh Dinas yang membidangi;
  5. e. gambar rencana/denah bangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur dengan skala paling kecil 1:500;
  6. f. foto kopi sutat penunjukan lembaga konsultasi yang memiliki tenaga ahli bersertifikat dari pemrakarsa, yang memuat antara lain daftar nama tenaga ahli berikut uraian tugas dan tanggung jawabnya dari tiap-tiap tenaga ahli, dengan menunjukkan aslinya;
  7. g. surat pernyataan dari tenaga ahli yang isinya bertanggung jawab terhadap hasil analisis yang dilakukan dan kesanggupannya untuk ikut aktif dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang direkomendasikan.
  8. h. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kebijakan yang tercantum dalam hasil Andalain yang di tanda tangani oleh pemilik, direktur atau pimpinan cabang dari pemrakarsa.
  9. i. surat kuasa bermaterai dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain;
  10. j. map plastik kancing warna putih.

  1. A. Untuk Informasi dan Pengambilan Blangko / Formulir Izin : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Costumer Service ( CS ); 2. Pemohon mengambil formulir pendaftaraan di Loket CS. B. Untuk Proses Permohonan Izin non OSS : 1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk ke Loket Pendaftaraan; 2. Pemohon membawa berkas lengkap sesuai persyaratan izin, Petugas melakukan penginputan data permohonan; 3. Pemohon memperoleh tanda bukti penyerahan berkas; 4. Petugas Front Office melakukan verifikasi berkas pemohon sesuai dengan jenis izin yang dimohonkan ( jika diperlukan advis teknis maka berkas akan dikirim / dilansir ke Seksi Pemeriksaan Lapangan dan Advis); 5. Dokumen dianggap lengkap Back Office melakukan proses penginputan dan percetakan izin;

setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas

Melalui tatap muka secara langsung pengisian formulir pengaduan kotak saran telepon sms 081256163731 email dis pmnaker singkawangkota go id dan website DPMTK http 36 89 246 26 pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas"