Pelayanan Lalu Lintas Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Umum dari Indonesia ke Luar Negeri (Malaysia) (Keberangkatan)

  1. Membawa Paspor dan KTP (Warga Negara Indonesia)
  2. Membawa Visa dan Tidak Masuk Daftar Cekal (Warga Negara Asing)
  3. Membawa SIM Pengemudi dan STNK Kendaraan dengan Pajak yang Masih Hidup (Warga Negara Indonesia)
  4. Membawa Green Card, Lesen Memandu, Identity Card (Warga Negara Malaysia)
  5. Jika Pemilik Kendaraan Tidak Ikut Melintas, maka Membawa Surat Kuasa dengan Meterai 10.000 dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
  6. Pengemudi (WNI) harus KTP Kalimantan Barat

  1. Penumpang dan pengemudi mendatangi petugas/loket pelayanan karantina kesehatan; Petugas karantina kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang, pengemudi, dan kendaraan.
  2. Penumpang dan pengemudi masing-masing membawa paspor dan mendatangi petugas/loket pelayanan imigrasi; Petugas imigrasi memberikan pelayanan keimigrasian terhadap para penumpang dan pengemudi.
  3. Pengemudi yang dilengkapi dengan SIM dan STNK serta penumpang mendatangi petugas/loket pelayanan pabean; Petugas Bea dan Cukai melakukan pelayanan kepabeanan seperti memeriksa fisik kendaraan beserta SIM dan STNK, barang tentengan, memerhatikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kekarantinaan, memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria.

20 (Dua Puluh) Menit:

  1. a) Penumpang dan pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan kekarantinaan
  2. b) Petugas karantina kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang, pengemudi, dan kendaraan.
  3. c) Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya kendaraan, penumpang, dan pengemudi tersebut.
  4. d) Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala Bidang (Kabid Pengelolaan) PLBN/Administrator PLBN.


5 (Lima) Menit:
  1. e) Penumpang dan pengemudi mendatangi petugas atau loket pelayanan imigrasi.
  2. f) Petugas imigrasi memberikan pelayanan keimigrasian terhadap para penumpang dan pengemudi.
  3. g) Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya penumpang dan pengemudi tersebut.
  4. h) Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/ Administrator PLBN.


15 (Lima Belas) Menit:

  1. i) Pengemudi dan penumpang mendatangi petugas atau loket pelayanan bea dan cukai.
  2. j) Petugas bea dan cukai melakukan pelayanan kepabeanan seperti memeriksa fisik kendaraan, barang tentengan, memerhatikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kekarantinaan, memeriksa dokumen, menghitung dan memungut bea dan cukai jika memenuhi kriteria.
  3. k) Jika tidak ada permasalahan, petugas menyelesaikan pekerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengeluarkan persetujuan terhadap masuknya kendaraan pribadi atau kendaraan umum serta penumpang dan pengemudi.
  4. l) Jika ada permasalahan non-teknis, petugas berkoordinasi dengan PLBN atau petugas yang ditunjuk oleh Kabid Pengelolaan PLBN/Administrator PLBN.

Biaya/tarif ditentukan oleh Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Bea dan Cukai serta Keimigrasian Malaysia

Prosedur Pelayanan Lintas Batas Negara

  1. Kantor Pengelola PLBN Entikong: Jalan Lintas Malindo Km 0, Kel. Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat 78557
  2. Instagram: @plbn.entikong
  3. Email: plbnentikong2020@gmail.com
  4. WhatsApp: +6285697270569
  5. Google Form: bit.ly/Aspirasi-PengaduanPLBNEntikong
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lalu Lintas Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Umum dari Indonesia ke Luar Negeri (Malaysia) (Keberangkatan)"