Penerbitan Surat Izin Mengemudi Penurunan Golongan Sim

  1. Foto copy e – KTP
  2. Foto copy SIM yang masih berlaku
  3. Surat keterangan kesehatan dari Poliklinik Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah
  4. - Surat keterangan lulus Tes Psikologi dari psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah
  5. Penurunan Golongan dari SIM A umum menjadi SIM A
  6. Penurunan Golongan dari SIM BI umum menjadi SIM BI atau SIM A umum atau SIM A
  7. Penurunan Golongan dari SIM BII umum menjadi SIM BII atau SIM BI umum atau SIM BI atau SIM A umum atau SIM A
  8. Penurunan Golongan dari SIM BII menjadi SIM BI atau SIM A
  9. Penurunan Golongan dari SIM BI menjadi SIM A

  1. Pemohon mengajukan penerbitan Penurunan Golongan SIM sesuai dengan lingkup keperluannya kepada Kapolres Kapuas dengan persyaratan sbb : Foto Copy KTP yang sah; Foto copy SIM yang masih berlaku; Surat keterangan kesehatan dari Poliklinik Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah. Surat keterangan lulus Tes Psikologi dari psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
  2. Pemohon mengajukan penerbitan Penurunan Golongan SIM sesuai dengan lingkup keperluannya kepada Kapolres Kapuas dengan persyaratan sbb : Foto Copy KTP yang sah; Foto copy SIM yang masih berlaku; Surat keterangan kesehatan dari Poliklinik Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah. Surat keterangan lulus Tes Psikologi dari psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
  3. Pemohon mengajukan persyaratan ke Loket I pendaftaran ,setelah diterima dan dinyatakan lengkap pemohon kemudian mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan fakta.
  4. Pemohon mengembalikan formulir yang telah diisi dengan benar kemudian membayar biaya PNBP di loket II pembayaran PNBP.
  5. Pemohon kemudian melakukan registrasi dan identifikasi antara lain : Foto Tanda tangan Sidik Jari
  6. Setelah identifikasi cocok kemudian dilakukan penerbitan SIM oleh petugas SIM.

a. Cek kesehatan : 10 menit

b. Pengisian formulir SIM : 5 menit

c. Registrasi edit data : 5 menit

d. Pembayaran PNBP : 2 menit

e. Foto, cetak dan penyerahan: 8 menit

Sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis tarif penerimaan Negara bukan Pajak

Penerbitan Surat Izin Mengemudi Penurunan Golongan Sim

Melalui :

a.   Kotak Saran dan Masukan

b.   Meja Pengaduan

c.   Instagram : satlantaspolreskapuas

d.   Facebook : satlantaspolreskapuad

e.   Sms/WA: 0812 5038 4329

Email: satlantas.kapuas@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BELUM ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Mengemudi Penurunan Golongan Sim"