Penerbitan SIM Hilang Atau SIM Rusak Pada Satpas 2324 Polres Kapuas

  1. - Foto copy e - KTP
  2. - Foto copy SIM
  3. - Surat Laporan Kehilangan Barang yang diterbitkan oleh Kepolisian setempat (untuk SIM hilang)
  4. - Surat Klipeng dari instansi yang telah ditunjuk Polri (untuk SIM hilang)
  5. - SIM yang telah rusak
  6. - Surat keterangan kesehatan dari Dokter Kesehatan Polri atau yang ditunjuk oleh Polri
  7. - Surat keterangan lulus Tes Psikologi dari Outlet Layanan Psikologi

  1. 1. Pemohon mengajukan penerbitan SIM baru sesuai dengan lingkup keperluannya kepada Kapolres Kapuas dengan persyaratan sbb : a. Foto Copy KTP yang sah; b. Foto copy SIM; c. Surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat. d. Surat keterangan lulus Tes Psikologi dari Outlet Layanan Psikologi e. Surat Laporan Kehilangan Barang yang diterbitkan oleh Kepolisian setempat (untuk SIM hilang) f. Surat Klipeng bagi golongan SIM Besar yang hilang
  2. 2. Pemohon mengajukan persyaratan ke Loket I pendaftaran ,setelah diterima dan dinyatakan lengkap pemohon kemudian mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan fakta.
  3. 3. Pemohon mengembalikan formulir yang telah diisi dengan benar kemudian membayar biaya PNBP di loket II pembayaran PNBP.
  4. 4. Pemohon kemudian melakukan registrasi dan identifikasi antara lain : a. Foto b. Tanda tangan c. Sidik Jari
  5. 5. Setelah identifikasi cocok kemudian dilakukan penerbitan SIM oleh petugas SIM.

a. Cek kesehatan : 10 menit

b. Pengisian formulir SIM : 5 menit

c. Registrasi edit data : 5 menit

d. Pembayaran PNBP: 2 menit

e. Foto, cetak dan penyerahan  : 8 menit


Sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis tarif penerimaan Negara bukan Pajak sama dengan Penerbitan Perpanjangan SIM

-  SIM A, SIM BI, BII Rp. 80.000,00

-  SIM C,CI, CII Rp. 75.000,00

SIM D, DI Rp. 30.000,00


Penerbitan SIM Hilang Atau SIM Rusak

Melalui :

a.   Kotak Saran dan Masukan

b.   Meja Pengaduan

c.   Instagram : satlantaspolreskapuas

d.   Facebook : satlantaspolreskapuad

e.   Sms/WA: 0812 5038 4329

f.    Email: satlantas.kapuas@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BELUM ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM Hilang Atau SIM Rusak Pada Satpas 2324 Polres Kapuas"