a. Cek kesehatan : 10 menit
b. Pengisian formulir SIM : 5 menit
c. Registrasi edit data : 5 menit
d. Pembayaran PNBP: 2 menit
e. Foto, cetak dan penyerahan : 8 menit
Sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis tarif penerimaan Negara bukan Pajak sama dengan Penerbitan Perpanjangan SIM
- SIM A, SIM BI, BII Rp. 80.000,00
- SIM C,CI, CII Rp. 75.000,00
- SIM D, DI Rp. 30.000,00
Penerbitan SIM Hilang Atau SIM Rusak
Melalui :
a. Kotak Saran dan Masukan
b. Meja Pengaduan
c. Instagram : satlantaspolreskapuas
d. Facebook : satlantaspolreskapuad
e. Sms/WA: 0812 5038 4329
f. Email: satlantas.kapuas@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store