Penerbitan Surat Izin Mengemudi BI Perpanjangan

  1. Memiliki SIM BI yang masih aktif/berlaku;
  2. Foto copy e - KTP;
  3. Foto copy SIM
  4. Surat keterangan kesehatan dari Poliklinik Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah
  5. Surat keterangan lulus Tes Psikologi dari psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah
  6. Klipeng (Klinik Pengemudi) atau Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) yang telah diterbitkan oleh Ditlantas Polda

  1. a. Memiliki SIM BI yang masih aktif/berlaku; b. Foto copy SIM BI yang masih aktif/berlaku; c. Foto copy KTP elektronik; d. Surat keterangan kesehatan dari Poliklinik Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Bidokkes Polda Kalteng; e. Surat keterangan lulus Tes Psikologi dari psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kalteng; f. Memiliki Klipeng (Klinik Pengemudi) atau Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) yang telah diterbitkan oleh Ditlantas Polda atau instansi yang ditunjuk oleh Polri;
  2. g. Pemohon mengajukan persyaratan ke Loket I pendaftaran, setelah diterima dan dinyatakan lengkap pemohon kemudian mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan fakta.
  3. h. Pemohon mengembalikan formulir yang telah diisi dengan benar kemudian membayar biaya PNBP di loket II pembayaran PNBP.
  4. i. Pemohon kemudian melakukan registrasi dan identifikasi antara lain : - Foto - Tanda tangan - Sidik Jari
  5. j. Setelah identifikasi cocok kemudian dilakukan penerbitan SIM oleh petugas SIM.

a. Cek kesehatan                       : 10 menit

b. Pengisian formulir SIM           : 5 menit

c. Registrasi edit data                 : 5 menit

d. Pembayaran PNBP                : 2 menit

e. Foto, cetak dan penyerahan  : 8 menit


Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak


Penerbitan Surat Izin Mengemudi BI Perpanjangan

Melalui :

a.   Kotak Saran dan Masukan

b.   Meja Pengaduan

c.   Instagram : satlantaspolreskapuas

d.   Facebook : satlantaspolreskapuad

e.   Sms/WA: 0812 5038 4329

f.    Email: satlantas.kapuas@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BELUM ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Mengemudi BI Perpanjangan"