Penerbitan SIM B Baru Pada Satpas 2324 Polres Kapuas

  1. - Foto copy e - KTP
  2. - Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas terdekat
  3. - Surat keterangan lulus Tes Psikologi dari Outlet Layanan Psikologi
  4. - Memiliki Surat Klipeng dari instansi yang ditunjuk Polri
  5. - Memiliki surat keterangan kursus mengemudi
  6. - Telah berusia minimal 20 tahun untuk pembuatan SIM BI

  1. 1. Pemohon mengajukan penerbitan SIM baru sesuai dengan lingkup keperluannya kepada Kapolres Kapuas dengan persyaratan sbb : a. Foto Copy KTP yang sah; b. Surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat. c. Surat keterangan lulus Tes Psikologi dari Outlet Layanan Psikologi d. Surat Klipeng dari Instansi yang telah ditunjuk Polri
  2. 2. Pemohon mengajukan persyratan ke Loket I pendaftaran, setelah diterima dinyatakan lengkap pemohon kemudian mengambil formulir pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan fakta.
  3. 3. Pemohon mengembalikan formulir pendaftaran yang telah diisi kemudian membayar biaya PNBP penerbitan SIM baru di Loket II Pembayaran PNBP.
  4. 4. Pengambilan Sidik jari, Foto dan Tanda tangan.
  5. 5. Pemohon kemudian melaksanakan ujian teori dan ujian praktik yang dibimbing oleh petugas penguji SIM.
  6. 6. Bila pemohon dinyatakan LULUS maka SIM baru akan dicetak tetapi jika pemohon dinyatakan TIDAK LULUS oleh anggota penguji SIM maka pemohon akan mengulang kembali dengan tenggang waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari.
  7. j. Bila setelah melaksanakan pengulangan tetap dinyatakan TIDAK LULUS maka biaya PNBP akan dikembalikan kepada pemohon.

a. Cek kesehatan                               : 10 menit
        b. Pengisian formulir SIM          : 5 menit
        c. Registrasi Edit Data                : 5 menit
        d. Foto/Identifikasi SIM               : 10 menit
        e. Ujian Teori
              - pemanggilan                         : 5 menit
              - penjelasan materi ujian       : 5 menit
              - pelaksanaan ujian               : 30 menit
        f. Ujian Praktik
             - pemberian arahan               : 5 menit
             - memberikan contoh             : 10 menit
             - pelaksanaan ujian               : 20 menit
        g. Pembayaran PNBP                : 2 menit

       h. Cetak dan penyerahan SIM  : 5 menit


Rp. 120,000

Penerbitan SIM B Baru

Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

BELUM ADA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM B Baru Pada Satpas 2324 Polres Kapuas"