Penerbitan Pembatalan Akta

  1. Salinan penetapan pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap
  2. Kutipan akta catatan sipil yang dibetulkan
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP elektronik
  5. KTP elektronik 2 (dua) orang saksi
  6. Formulir F2.01 persyaratan

  1. -

-

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan akta

  1. Melalui Kotak Saran dan Kritik
  2. Melalui Email : dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  3. Melalui Website : dispendukcapil.bangkalankab.go.id
  4. Melalui Facebook : www.facebook.com/dispendukcapilbkl
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pembatalan Akta"