Izin Tukang Gigi

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Rekomendasi dari lurah dan camat
  3. Fotocopy KTP
  4. Rekomendasi dari organisasi profesi
  5. Fotocopy sertifikat/ijazah pengobatan tradisonal
  6. Surat pengantar puskesmas setempat
  7. Fotocopy HO, SITU, SIUP, dan TDP
  8. Fotocopy tanda lunas PBB
  9. Foto 4x6 3 lembar

  1. Loket Informasi
  2. Loket Pendaftaran
  3. Ruang Pemrosesan
  4. PD Teknis (jika diperlukan pemeriksaan lapangan)
  5. Loket Pembayaran (bila ada retribusi)
  6. Loket Pengambilan

Menerima dan meneliti berkas permohonan perizinan dan non perizinan

Memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan

Mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon apabila berkas dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah untuk dilengkapi

memproses lebih lanjut permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan persayaratan 

melakukan pemeriksaan teknis lebih lanjut sesuai dengan ketentuan

Penyerahan dokumen izin dan non izin kepada pemohon yang telah ditandatangani oleh pejabat yeng berwenang kepada pemohon dilakukan oleh petugas pelayanan perizinan dan non perizinan pada DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Bidang Kesehatan

1. Melalui Kotak Saran

2. Melalui SMS Pengaduan Online Email : Pengaduan.palikab.edata.id

3. Melalui WA 0812-7232-0127

4. Dibentuk Tim / petugas Khusus Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

5. Melalui Website Kantor : http://dpmptsp.palikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tukang Gigi"