Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Petikan keputusan Presiden atau petikan keputusan Menteri tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah janji
  2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  3. KTP-el
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Dokumen perjalanan

  1. -

-

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Perubahan status kewarganegaraan

  1. Melalui Kotak Saran dan Kritik
  2. Melalui Email : dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  3. Melalui Website : dispendukcapil.bangkalankab.go.id
  4. Melalui Facebook : www.facebook.com/dispendukcapilbkl
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"